waktu-waktu sholat fardhu

Posted On // Leave a Comment
Allah Ta’ala berfirman:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat karena matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)
Dari Abdullah bin ‘Amr ra bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
“Waktu shalat zhuhur adalah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang seperti panjangnya selama belum tiba waktu shalat ashar. Waktu shalat ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat maghrib adalah selama mega merah (syafaq) belum menghilang. Waktu shalat isya` hingga tengah malam. Dan waktu shalat shubuh adalah semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit. Jika matahari sudah terbit, maka janganlah melaksanakan shalat, sebab dia terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim no. 612)
Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu anhu dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَأَحَدُنَا يَعْرِفُ جَلِيسَهُ وَيَقْرَأُ فِيهَا مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ وَيُصَلِّي الظُّهْرَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَالْعَصْرَ وَأَحَدُنَا يَذْهَبُ إِلَى أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجَعَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَنَسِيتُ مَا قَالَ فِي الْمَغْرِبِ وَلَا يُبَالِي بِتَأْخِيرِ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat shubuh, dan salah seorang dari kami dapat mengetahui siapa orang yang ada di sisinya. Dalam shalat tersebut beliau membaca antara enam puluh hingga seratus ayat. Beliau shalat Zhuhur saat matahari sudah condong (ke barat). Beliau shalat ‘Ashar dalam keadaan seandainya salah seorang dari kami pergi ke ujung kota kemudian dia kembali maka matahari masih terasa panas sinarnya. Dan aku lupa apa yang dia katakan berkenaan dengan shalat Maghrib. Dan beliau sering mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya hingga sepertiga malam.”
(HR. Al-Bukhari no. 541 dan Muslim no. 461)
Dari Jabir radhiallahu anhuma dia berkata:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ مَعِي فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَاغَتْ الشَّمْسُ وَالْعَصْرَ حِينَ كَانَ فَيْءُ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَالْمَغْرِبَ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَالْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ قَالَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ حِينَ كَانَ فَيْءُ الْإِنْسَانِ مِثْلَهُ وَالْعَصْرَ حِينَ كَانَ فَيْءُ الْإِنْسَانِ مِثْلَيْهِ وَالْمَغْرِبَ حِينَ كَانَ قُبَيْلَ غَيْبُوبَةِ الشَّفَقِ والْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang waktu shalat. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab ” Shalatlah bersamaku”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Zhuhur saat matahari tergelincir, shalat Ashar ketika bayangan setiap benda seperti benda aslinya, shalat Maghrib tatkala matahari telah terbenam, dan shalat Isya’ ketika mega merah di langit telah lenyap. Laki-laki tersebut berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (keesokan harinya) shalat Zhuhur ketika bayangan manusia seperti aslinya, shalat Ashar ketika bayangan orang menjadi dua kali lipat, shalat Maghrib ketika menjelang hilangnya mega merah dan  shalat Isya hingga sepertiga malam.” (HR. An-Nasai no. 513 dan selainnya, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 249)
Penjelasan ringkas:
Shalat lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, dimana kelima shalat tersebut tidak akan diterima oleh Allah kecuali dikerjakan pada waktunya masing-masing. Bahkan karena pentingnya masalah ini, sampai-sampai Nabi -alaihishshalatu wassalam- menetapkan waktu dari setiap waktu shalat bukan hanya dengan sabda beliau, akan tetapi beliau juga langsung mempraktekkannya dalam bentuk perbuatan. Karenanya masuknya waktu shalat merupakan syarat syahnya shalat, maka sebagaimana orang yang shalat setelah keluar waktunya -tanpa uzur- itu tidak syah, maka demikian pula halnya dengan orang yang shalat sebelum masuk waktunya.
Berikut penyebutan waktu-waktu shalat berdasarkan dalil-dalil di atas:
1.    Shalat subuh.
Awal waktunya adalah saat terbitnya fajar dan akhirnya adalah ketika matahari terbit, berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash -radhiyallahu anhuma- di atas.
Fajar yang dimaksud di sini adalah fajar kedua atau yang dikenal dengan fajar shadiq. Yaitu cahaya putih yang membentang dari utara ke selatan di ufuk timur dan setelah munculnya maka sedikit demi sedikit langit akan terang.
Dalam shalat subuh ini, disunnahkan untuk mengerjakannya di waktu ghalas (masih gelap) dan inilah yang diamalkan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
وَصَلَّى الصُّبْحَ مَرَّةً بِغَلَسٍ، ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَ بِهَا ثُمَّ كَانَتْ صَلاَتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ الْغَلَسَ حَتَّى مَاتَ لَمْ يَعُدْ إِلَى أَنْ يُسْفِرَ
“Rasulullah sekali waktu shalat subuh pada waktu ghalas lalu pada kali lain beliau mengerjakannya di waktu isfar (sudah agak terang tapi matahari belum terbit, pent.). Kemudian shalat subuh beliau setelah itu beliau kerjakan di waktu ghalas hingga beliau meninggal, beliau tidak pernah lagi mengulangi pelaksanaannya di waktu isfar.” (HR. Abu Dawud no. 394 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Dan beliau juga bersabda dalam hadits Rafi’ ibnu Khadij dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْفِرُوْا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
“Lakukanlah shalat fajar hingga kalian selesai darinya pada saat isfar (sudah terang)  karena hal itu lebih memperbesar pahala.” (HR. At-Tirmizi no. 154 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi)
Yakni: Kerjakanlah shalat subuh di waktu ghalas lalu perpanjanglah bacaan agar kalian selesai darinya saat isfar. Karenanya disebutkan dalam hadits Abu Barzah di atas bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- membaca 60 sampai 100 ayat dalam shalat subuh.
2. Shalat Zuhur
Awal waktu zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu ashar, yaitu ketika bayangan benda sudah setinggi benda aslinya ditambah fay (bayangan pertama). Ini berdasarkan ketiga hadits di atas.
Matahari dikatakan tergelincir jika bayangannya sudah condong ke arah timur setelah sebelumnya bayangannya di barat kemudian berada di tengah langit. Ataukah matahari dikatakan tergelincir jika bayangan matahari sudah mulai memanjang kembali setelah sebelumnya memendek.
Sementara yang dimaksud dengan fay adalah tinggi bayangan pertama kali dari sebuah benda setelah matahari tergelincir.
Misalnya: Ketika matahari terbit maka bayangan sebuah benda akan memanjang ke barat, semakin siang maka bayangannya di barat akan memendek. Ketika matahari berada di tengah langit maka bayangannya akan hilang (jika matahari sejajar dengan benda itu) ataukah berhenti memendek (jika matahari tidak sejajar dengan benda). Ketika bayangannya mulai nampak kembali ataukah bayangannya sudah mulai memanjang kembali tapi kali ini ke arah timur, maka ini berarti matahari telah tergelincir ke barat dan sudah masuk waktu zuhur. Sementara panjang bayangan yang pertama kali muncul setelah dia hilang, atau ketika pertama kali memanjang kembali setelah sebelumnya berhenti memendak, inilah yang dinamakan sebagai fay. (Lihat kitab Asy-Syarhul Mumti’: 2/102 karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)
3. Shalat Ashar
Waktunya dimulai saat berakhirnya waktu zuhur yaitu ketika bayangan benda sudah setinggi benda aslinya ditambah fay dan akhir waktunya ketika matahari menguning atau bayangan benda sudah dua kali panjang aslinya ditambah fay. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr dan Jabir radhiallahu anhuma di atas.
Misalnya: Jika ada sebuah benda panjangnya 30 cm, lalu panjang fay di awal kali matahari tergelincir adalah 3 cm, maka waktu ashar masuk ketika panjang bayangannya sudah 33 cm dan akan berakhir ketika matahari menguning atau bayangannya sudah 63 cm.
4. Shalat Maghrib
Awal waktunya adalah ketika seluruh lingkaran matahari terbenam dan akhirnya adalah ketika syafaq sudah hilang. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr dan Jabir radhiallahu anhuma di atas.
Yang dimaksud dengan syafaq di sini adalah warna kemerahan di langit. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ubadah bin Ash-Shamit, dan Syaddad bin Aus radhiallahu anhum, serta para ulama dari kalangan tabi’in dan selainnya.
Al-Azhari berkata, “Syafaq menurut orang Arab adalah humrah (yang berwarna merah).”
Dan juga Ibnu Faris berkata dalam Al-Mujmal: Al-Khalil berkata: “Syafaq adalah humrah yang muncul sejak tenggelamnya matahari sampai waktu isya yang akhir.” (Al-Majmu’, 3/45)
5. Shalat Isya
Awal waktunya adalah saat berakhirnya waktu maghrib yang ditandai dengan tenggelamnya syafaq merah dan akhir waktunya adalah ketika pertengahan malam. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr dan Jabir di atas.

0 komentar:

Posting Komentar