tafsir dan ilmu tafsir

Posted On // Leave a Comment

A.  Tafsir Al Qur’an
1.  Pengertian Tafsir
a.    Pengertian Bahasa
Kata Tafsir terambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Tafsir dalam pengertian bahasa berarti "al-idhah" dengan konotasi arti “menerangkan dan menyatakan”, “membuka dan melahirkan”, menyingkap sesuatu yang tertutup”, ”menyingkapkan maksud sesuatu lafadz yang musykil, pelik”.
b.   Pengertian Istilah
1)   Menurut  As Shahibut Taujih, Asy Syikh al Jazairi :
Adalah  mensyarahkan lafadh yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud.
2)   Menurut Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy
Adalah mengisyarahkan Al Qur’an, menerangkan makna dan menjelaskan apa yang dikehendaki oleh nash atau isyarahnya atau khulashohnya, menerangkan makna-makna Al Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.
Jadi, Tafsir adalah menjelaskan pengertian lafadh-lafadh dan kandunganya, gaya bahasa, peraturan-peraturan, hukum-hukum dan hikmah yang dikandungnya serta hikmah-hikmahnya yang dikandungnya.
2. Pengertian Al Qur’an
a.    Pengertian Bahasa
Secara kebahasaan (etimologi), kata “Al Qur’an”  adalah bentuk isim masdar dari kata “qa-ra-a”  yang berarti membaca  yaitu kata “qur-a-nan”  yang berarti  yang dibaca. Demikian pendapat Imam Abu Hasan Ali bin Hazim atau Imam Lehyani (w: 215 H).
Penambahan huruf  alif  dan lam  atau al, pada awal kata menunjuk pada kekhusususan tentang sesuatu yang dibaca, yaitu bacaan yang diyakini sebagai wahyu Allah SWT. Sedang penambahan  huruf alif dan nun pada akhir kata menunjuk pada makna suatu bacaan yang paling sempurna.


b.   Pengertian Istilah
1)    Menurut Muhammad Ali Al Shobuni
Firman Allah SWT yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi dan rosul terakhir dengan perantaraan Jibril AS yang tertulis dalam mushaf dan sampai kepada kita dengan mutawattir.
2)    Menurut Khudhari Beik
Firman Allah SWT yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir (bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
3)    Menurut Syeikh Muhammad Abduh
Bacaan yang tertulis dalam mushaf-mushaf yang terpelihara dalam hafalan-hafalan kaum muslimin yang berniat untuk memeliharanya.
3. Pengertian Tafsir Al Qur’an
Tafsir Al Qur’an adalah ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW., berikut penjelasan tentang pengertian lafadh-lafadhnya, pengertian yang terkandung dalam gaya bahasanya, hukum-hukum yang dikandungnya serta hikmah-hikmah yang dikandungnya.

B.  Terjemah
1.  Pengertian Tarjemah
a.    Pengertian Bahasa
Terjemahan adalah interpretasi makna suatu teks dalam suatu bahasa ("teks sumber") dan penghasilan teks yang merupakan padanan dalam bahasa lain ("teks sasaran" atau "terjemahan") yang mengkomunikasikan pesan serupa.
b.   Pengertian Istilah
Secara istilah bermakna mengungkapkan perkataan atau kalimat dengan menggunakan bahasa lain. Atau memindahkan suatu perkataan ke dalam bahasa lain, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal. Jadi, makna terjemah menurut adat adalah menjelaskan makna suatu perkataan ke dalam bahasa yang lainnya, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal.


2. Macam-Macam Terjemah
a.    Harfiah
Menerjemahkan Al Qur’an secara harfiah (letterleijt) menurut kebanyakan ulama merupakan hal yang mustahil mengingat penerjemahan semacam ini memerlukan beberapa persyaratan yang tidak mungkin dapat direalisasikan, yaitu:
1)   Adanya mufradat (sinonim) perhurufnya antara bahasa penerjemah dan bahasa yang akan diterjemahkan
2)   Adanya tanda baca yang sama pada bahasa penerjemah terhadap tanda baca pada bahasa yang diterjemahkan atau paling tidak mirip
3)   Didalam susunan katanya harus ada kesamaan antara kedua bahasa baik dalam kalimat, sifat atau pun tambahan-tambahannya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa menerjemahkan secara harfiah bisa terealisasi pada sebagian ayat atau semisalnya akan tetapi sekali pun demikian ia tetap diharamkan sebab tidak mungkin berfungsi menjadi makna yang sempurna apalagi memiliki pengaruh terhadap jiwa sebagaimana pengaruh Al Qur’an dalam bahasa Arab yang begitu jelas. Karena itu, tidak perlu menggunakan cara seperti ini karena sudah cukup dengan penerjemahan secara maknanya saja.
b.   Maknawiyah atau Tafsiriyah
Adalah mengungkapkan makna perkataan atau kalimat dengan menggunakan bahasa lain tanpa merubah mufrodat (kosa kata) dan tartib (susunan kata). Atau menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda, tanpa mempertahankan susunan dan urutan teks aslinya, dan juga tidak mempertahankan semua Ma’na yang terkandung dan dikehendaki dari naskah aslinya.
Cara praktek terjemahan semacam ini, pertama-tama dengan memahami makna yang dikehendaki dari naskah aslinya, kemudian kita ungkapkan pemahaman tersebut, dengan gaya bahasa terjemah yang kita pakai, sesuai dengan tujuan dari makna tersebut.
Penerjemahan secara makna terhadap Al Qur’an pada dasarnya adalah dibolehkan karena tidak ada larangannya, bahkan terkadang bisa jadi wajib ketika ia merupakan satu-satunya sarana untuk menyampaikan Al Qur’an dan al-Islam kepada selain bangsa Arab, sebab menyampaikan hal itu adalah wajib hukumnya, maka sesuai kaidah, ‘Maa laa yatimmul waajib illa bihii fa huwa waajib’ (suatu tindakan hukumnya wajib jika menjadi syarat terpenuhinya suatu kewajiban)
1)   Tarjamah Tafsiriyah bisa menjadi terjemahan Al Qur’an yang benar dan layak harus memenuhi syarat Tafsir, terjemah harus bersandar pada Hadis Nabi, kaidah ilmu bahasa Arab, dasar-dasar yang ditetapkan dalam syariat Islam. Jadi, seorang penerjemah Al Qur’an harus berpegang pada buku-buku Tafsir, dalam menterjemahkan kalimat-kalimat Al Qur’an.
2)   Penerjemah harus steril dari kecenderungan untuk mengamini akidah-akidah yang sesat dan keluar dari ajaran-ajaran Islam, sehingga ia tidak menterjemahkan Al Qur’an sesuai dengan keinginan hawa nafsunya.
3)   Penerjemah harus menguasai dua bahasa, bahasa naskah asli yang dalam
hal ini adalah bahasa Arab, dan bahasa terjemah yang dikehendaki, serta menguasai spesifikasi dua bahasa tersebut sekaligus dasar, gaya bahasa dan arti yang ditunjukkanya.
3. Syarat-syarat Terjemah
a.    Bahwa terjemahan itu tidak boleh dijadikan sebagai pengganti Al Qur’an dengan cukup dengannya tanpa Al Qur'an. Berdasarkan hal ini, maka harus ditulis dulu teks Al Qur’an dalam bahasa Arabnya, kemudian di sampingnya teks terjemahan tersebut agar menjadi semacam tafsir terhadapnya.
b.    Hendaknya penerjemahnya adalah orang yang mengetahui betul arahan-arahan lafazh di dalam kedua bahasa tersebut dan hal-hal yang dituntut di dalam redaksinya.
c.    Hendaknya penerjemahnya adalah orang yang mengetahui benar makna-makna lafazh-lafazh syari’at di dalam Al Qur’an. Didalam penerjemahan Al Qur’an al-Karim, hanya orang-orang yang amanah saja yang boleh diterima, yaitu seorang Muslim yang lurus di dalam agamanya.

C.  Ilmu Tafsir
1.     Pengertian Ilmu Tafsir
a.    Menurut Prof. DR. Syaichul Hadipermono
ilmu tentang turunnya ayat-ayat Al Qur’an, surat, cerita-cerita, isyarat-isyarat yang terdapat dalam ayat, tertib ayat Makiyah dan Madaniyah, ayat yang Muhkam dan Mutasyabihat, Nasih dan mansukh, khos dan am, mutlaq dan muqoyyad, mujmal dan mufassir.


b.    Menurut DR. Rosihon Anwar
Ilmu yang dengannya diketahui maksud kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW, makna-makna Al Qur’an dapat dijelaskan serta ukum-hukum dan hikmah-hikmahnya dapat diketahui
2.    Manfaat Ilmu Tafsir
a.    Mengetahui makna kata-kata dalam Al Qur'an
b.    Menjelaskan maksud setiap ayat
c.    Menyingkap hukum dan hikmah yang dikandung Al Qur'an
d.    Menyampaikan pembaca kepada maksud yang diinginkan oleh Syari` (pembuat syari`at), yaitu Allah SWT, agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat
3.    Syarat Menafsirkan Al Qur’an
a.    Berakidah yang benar, karena akidah sangat pengaruh dalam menafsirkan Al Qur'an
b.    Tidak dengan hawa nafsu semata, karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya.
c.    Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan Al Qur’an seperti penafsiran dengan Al Qur'an, kemudian as-sunnah, perkataan para sahabat dan perkataan para tabi’in.
d.    Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena Al Qur’an turun dengan bahasa Arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Al Qur'an jikalau tidak menguasai bahasa Arab“.
e.    memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mengarahkan suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah
f.     Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan Al Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’ani, al-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam Al Qur'an), Akidah yang benar, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan.
4.    Sumber Penafsiran Al Qur’an
a.    Tafsîr bil Ma’tsûr
Kata al-ma’tsur  adalah isim maf’ul (obyek) dari kata atsara, ya’tsiru atau yuastiru, atsran, wa-atsaratan yang secara bahasa (etimlogy) berarti menyebutkan atau naqal (mengutip), memuliakan (menghormati). Al-Atsara juga berarti sunnah, hadits, jejak, bekas, pengaruh dan kesan, dimana pada hakikatnya mengacu pada makna yang sama yaitu: mengikuti atau mengalihkan sesuatu yang ada pada orang lain atau masa lalu.
Dalam pengertian istilah (terminology), menurut  DR. Rosihon Anwar, Tafsir bi al-ma’tsur  adalah penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan pada penjelasan Al Qur’an itu sendiri, penjelasan Nabi, penjelasan para sahabat melalui ijtihadnya, dan pendapat (aqwal) tabi’in.
Tafsir bil al-ma’tsur  yang dikenal juga dengan Tafsir bi al-riwayah, Tafsir bi al-manqul.
Dengan kata lain al-Tafsir bil  al-ma’tsur  adalah penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an dengan mempergunakan; 1) ayat-ayat Al Qur’an 2) riwayat yang berasal dari Rasulillah SAW 3)riwayat dari sahabat  4) riwayat dari para tabi’in menurut sebahagian ulama.
Tafsir bi al-ma’tsur tumbuh dan berkembang dalam dua bentuk tahapannya: yang pertama adalah tahapan periwayatan (lisan), dan yang kedua adalah tahapan dalam bentuk pentadwinan (pembukuan).
1)   Masa periwayatan (lisan)
Bahwa maksud atau tujuan yang terkandung dalam ayat-ayat Al Qur’an dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah sendiri sebagai penerima wahyu menjelaskan maksud Al Qur’an kepada para sahabat yang kemudian menyebarkannya kepada para sahabat lain yang tidak hadir mengikuti majlis Nabi SAW.
2)   Masa pembukuan (tadwin)
Bahwa pada masa tabi’in Tafsir bi al-ma’tsur  mulai berkembang dalam bentuk pentadwinan (pembukuan), yakni pengumpulan terhadap riwayat-riwayat yang berkenaan dengan penjelasan ayat-ayat Al Qur’an. Hanya saja masih menyatu dengan yang lain, sampai pada periode ini Tafsir belum mempunyai bentuk yang spesifik.
Tokoh Tafsir dari kalangan sahabat dapat disebutkan seperti: Abdullah ibn Abbas, Ali bin Abi Thalib, Abdullah ibn Mas’ud, Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Zaid ibn Tsabit dan lain-lain. Sedangkan tokoh Tafsir dari tabi’in dapat disebutkan seperti: Mujahid, Atha ibn Rabah, Ikrimah, Sa’id ibn Jubir, Zaid bin Aslam, Qatadah, Hasan Al-Bashri dan lain-lain.
Diantara kitab-kitab yang dipandang menempuh corak Tafsir bi al-ma’tsur  adalah sebagai berikut:

1)        Tafsir Ibn Abbas
2)        Tafsir Ibn ‘Uyainah
3)        Jami’ al-Bayan fi al-Tafsir Al Qur’ana karya Ibn Jarir Ath-Thabari (w. 310/923).
4)        Anwar al-Tanzil karya al-Baidhawi (w. 774/1286).
5)        Al-Dur al-Mansur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur karya Jalal al-Din al-Sayuthi (w.911/1505).
6)        Tanwi al-Miqbas fi al-Tafsiar Ibnu Abbas karya Fairud Zabadi (w.817/1414)
7)        Tafsir Al Qur’an al Azhim karya Abil Fida’ Ibnu Katsir (w.774/1373)
Kelemahan Tafsir bil-ma’tsur
1)        Banyak ditemukan riwayat-riwayat yang disisipkan oleh orang-orang yahudi dan persi dengan tujuan merusak islam melalui informasi yang tidak dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2)        Banyak ditemukan usaha-usaha penyusupan kepentingan yang dilakukan oleh aliran-aliran yang dianggap menyimpang seperti kaum Syi’ah.
3)        Tercampur aduknya riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat hadits yang sanadnya lemah
4)        Banyak ditemukan riwayat Isra’iliyyat yang mengandung dongeng-dongeng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
b.   Tafsîr bil Ra’yi
Kata al-Ra’y berarti pemikiran, pendapat dan ijtihad. Sedangkan menurut definisinya, Tafsir bil-ra’yi adalah penafsiran Al Qur’an yang didasarkan pada pendapat pribadi mufassir.
Tafsir bir-ra’yi bukan berarti menafsirkan ayat dengan menggunakan akal seluas-luasnya, tetapi tafsir yang didasarkan pada pendapat yang mengikuti kaidah-kaidah bahasa Arab yang bersandar pada sastra jahiliah berupa syair, prosa, tradisi bangsa Arab, dan ekspresi percakapan mereka serta pada berbagai peristiwa yang terjadi pada masa Rasul menyangkut perjuangan, perlawanan, pertikaian, hijrah, dan peperangan yang beliau lakukan selain itu juga menyangkut berbagai fitnah yang pernah terjadi dan hal-hal yang terjadi saat itu, yang mengharuskan adanya hukum-hukum dan diturunkannya ayat-ayat Al Qur’an.
Dengan demikian, tafsir bir-ra’yi adalah tafsir dengan cara memahami berbagai kalimat Al Qur’an melalui pemahaman yang ditunjukkan oleh berbagai informasi yang dimiliki seorang ahli tafsir seperti bahasa dan berbagai peristiwa.
Karya-karya Kitab Tafsir bir-ra’yi :
1)        Tafsir Abu ‘Ali al-Juba’i
2)        Tafsir az-Zamakhsyari, al-Kasyaf ‘an Haqa’iqi Gawamidit Tanzil wa uyanil Aqawil fi Wujuhit Ta’wil
3)        Tafsir Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib
4)        Tafsir an-Nasafi, Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil
5)        Tafsir al-Khazin, Lubabut Ta’wil fi Ma’ani Tanzil
6)        Tafsir Abu Hayyan, al-Bahrul Muhit
7)        Tafsir al-Baidlawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil
8)        Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain.
5.    Metode Penafsiran Al Qur’an
Metode tafsir Al Qur’an adalah suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat Al Qur’an atau lafazh-lafazh yang musykil yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad s.a.w.
M. Quraish Shihab, dalam bukunya “Membumikan Al Qur’an, membagi tafsir dengan melihat corak dan metodenya menjadi; tafsir yang bercorak ma’tsûr dan tafsir yang menggunakan metode penalaran yang terdiri dari metode tahlîliy dan maudhû’iy.
Al-Farmawi membagi tafsir dari segi metodenya menjadi empat bagian yaitu: metode tahlîliy, ijmâliy, muqâran dan maudhû’iy. sedangkan metode tahlîliy dibagi menjadi beberapa corak tafsir yaitu: at-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, at-Tafsîr bi al-Ra’yi, at-Tafsîr ash-Shûfiy, at-Tafsîr al-Fiqhiy, at-Tafsîr al-Falsafiy, at-Tafsîr al-‘Ilmiy, at-Tafsîr al-Adabiy wa al-Ijtimâ’iy.
a.    Metode Tahlîliy
Metode Tafsir Tahlîliy adalah suatu metode tafsir yang menyoroti ayat-ayat Al Qur’an dengan memaparkan segala makna dan aspek yang terkandung di dalamnya sesuai urutan bacaan yang terdapat di dalam Al Qur’an Mushaf Utsmani.
Penafsir memulai uraiannya dengan mengemukakan arti kosa kata diikuti dengan penjelasan mengenai arti global ayat. Ia juga mengemukakan munâsabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat-ayat tersebut satu sama lain. Begitu pula, penafsir membahas mengenai sabab al-nuzûl (latar belakang turunnya ayat) dan dalil-dalil yang berasal dari Rasulullah s.a.w., sahabat, atau para tabi’in, yang kadang-kadang bercampur-baur dengan pendapat para penafsir itu sendiri dan diwarnai oleh latar belakang pendidikannya, dan sering pula bercampur baur dengan pembahasan kebahasaan dan lainnya yang dipandang dapat membantu memahami nash (teks) Al Qur’an tersebut.
Diantara kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah: Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm karya Ibn Katsîr’, Tafsîr al-Munîr karya Syaikh Nawawiy al-Bantaniy. Ada yang ditulis dengan sangat panjang, seperti kitab tafsir karya al-Alusi, Fakhr al-Din ar-Razi, dan Ibn Jarir ath-Thabari; ada yang sedang, seperti kitab Tafsir al-Baidhawi dan an-Naisaburi; dan ada pula yang ditulis dengan ringkas, tetapi jelas dan padat, seperti kitab Tafsîr al-Jalâlaiyn karya Jalal ad-Din Suyuthi dan Jalal ad-Din al-Mahalli dan kitab Tafsir yang ditulis Muhammad Farid Wajdi.
1)   Kelebihan Tafsir Metode Tahlily
a)    dapat mengetahui dengan mudah tafsir suatu surat atau ayat, karena susunan tertib ayat atau surat mengikuti susunan sebagaimana terdapat dalam mushaf
b)   mudah mengetahui relevansi/munâsabah antara suatu surat atau ayat dengan surat atau ayat lainnya
c)    memungkinkan untuk dapat memberikan penafsiran pada semua ayat, meskipun inti penafsiran ayat yang satu merupakan pengulangan dari ayat yang lain, jika ayat-ayat yang ditafsirkan sama atau hampir sama
d)   mengandung banyak aspek pengetahuan, meliputi hukum, sejarah, sains, dan lain-lain
2)   Kelemahan Tafsir Metode Tahlily
a)    menghasilkan pandangan-pandangan yang parsial dan kontradiktif dalam kehidupan umat Islam 
b)    faktor subjektivitas tidak mudah dihindari misalnya adanya ayat yang ditafsirkan dalam rangka membenarkan pendapatnya
c)    terkesan adanya penafsiran berulang-ulang, terutama terhadap ayat-ayat yang mempunyai tema yang sama 
d)    masuknya pemikiran isrâîliyyât
b.   Metode Ijmâliy
Metode Tafsir Ijmâliy adalah suatu metode tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Didalam sistematika uraiannya, penafsir akan membahas ayat demi ayat sesuai dengan susunan yang ada di dalam mushhaf; kemudian mengemukakan makna global yang dimaksud oleh ayat tersebut.
Mufassir dengan metode ini, dalam penyampaiannya, menggunakan bahasa yang ringkas dan sederhana, serta memberikan idiom yang mirip, bahkan sama dengan Al Qur’an. Sehingga pembacanya merasakan seolah-olah Al Qur’an sendiri yang berbicara dengannya. Sehingga dengan demikian dapatlah diperoleh pengetahuan yang diharapkan dengan sempurna dan sampailah kepada tujuannya dengan cara yang mudah serta uraian yang singkat dan bagus.
Dalam menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an dengan metode ini, mufassir juga meneliti, mengkaji dan menyajikan asbâb al-nuzûl atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat, dengan cara meneliti Hadis-Hadis yang berhubungan dengannya.
Sebagai contoh: ”Penafsiran yang diberikan tafsir al-Jalâlain terhadap 5 ayat pertama dari surat al-Baqarah, tampak tafsirnya sangat singkat dan global hingga tidak ditemui rincian atau penjelasan yang memadai. Penafsiran tentang alif lâm mîm , misalnya, dia hanya berkata: Allah Maha Tahu maksudnya. Dengan demikian pula penafsiran hanya dikatakan: “Yang, dibacakan oleh Muhammad”. Begitu seterusnya, tanpa ada rincian sehingga penafsiran lima ayat itu hanya dalam beberapa baris saja..
Dalam kaitan ini, bagi para pemula atau mereka yang tidak membutuhkan uraian yang detail tentang pemahaman suatu ayat, maka tafsir yang menggunakan metode ijmâliy ini sangat membantu dan tepat sekali untuk digunakan.
Diantara kitab-kitab Tafsir dengan metode ijmâliy adalah: Tafsîr al-Jalâlayn, karya Jalal ad-Din as-Suyuthi dan Jalal ad-Din al-Mahalli, Shafwah al-Bayân Lima’âni al-Qurân, karya Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm, karya Ustadz Muhammad Farid Wajdiy, Tafsîr al-Wasîth, karya Tim Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah (Lembaga Penelitian Islam) al-Azhar Mesir.
1)   Kelebihan Tafsir metode Ijmali
a)    praktis dan mudah dipahami
b)   bebas dari penafsiran israiliyat
c)    akrab dengan bahasa Al Qur’an
2)   Kekurangan Tafsir Metode Ijmali
a)    menjadikan petunjuk Al Qur’an bersifat parsial
b)   Tidak mampu mengantarkan pembaca untuk mendialogkan Al Qur’an dengan permasalahan sosial maupun keilmuan yang aktual dan problematis
c.    Metode Muqâran
Metode Muqaran adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an yang ditulis oleh sejumlah para mufassir. Disini seorang mufassir menghimpun sejumlah ayat-ayat Al Qur’an , kemudian ia mengkaji dan meneliti penafsiran sejumlah mufassir mengenai ayat tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka, apakah mereka itu mufassir dari generasi salaf maupun khalaf, apakah tafsir mereka itu at-tafsîr bi al-ma’tsûr maupun at-tafsîr bi al-Ra’yi.
Kemudian para mufassir menjelaskan bahwa diantara mereka ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh disiplin ilmu yang dikuasainya. Ada diantara mereka yang menitikberatkan pada bidang nahwu, yakni segi-segi i’râb, seperti Imam az-Zarkasyi. Ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh kecenderungan kepada bidang balâghah, seperti ‘Abd  al-Qahhar al-Jurjaniy dalam kitab tafsirnya I’jâz al-Qurân dan Abu Ubaidah Ma’mar Ibn al-Mustanna dalam kitab tafsirnya al-Majâz, dimana ia memberi perhatian pada penjelasan ilmu ma’âniy, bayân, badî’, haqîqah dan majâz.
Jadi metode tafsir muqâran adalah menafsirkan sekelompok ayat Al Qur’an dengan cara membandingkan antar ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan hadis, atau antara pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan aspek-aspek perbedaan tertentu dari objek yang dibandingkan itu.
Objek kajian tafsir dengan metode muqaran dapat dikelompokkan kepada tiga, yaitu:
1)   Perbandingan ayat Al Qur’an dengan ayat lain
Penafsiran disebabkan perbedaan redaksi namun peristiwa yang dibicarakannya sama, di antaranya yang terdapat dalam QS  al-An’âm, 6: 151 dan QS al-Isrâ’, 17: 31;
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).”
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.“Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Penafsiran dengan redaksi yang hampir sama (mirip) dengan pembicaraan masalah yang berbeda, di antaranya terdapat QS Âli ‘Imrân: 126 dan QS al-Anfâl, 8: 10,
“Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)-mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
“Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
2)   Perbandingan Ayat Al Qur’an dengan Hadis
Cara kerjanya adalah:
a)    menentukan nilai hadis yang akan diperbandingkan dengan ayat Al Qur’an. Hadis itu haruslah shahih. Hadis dha’if tidak diperbandingkan karena, disamping nilai otentisitasnya rendah, dia justeru semakin tertolak karena pertentangannya dengan ayat Al Qur’an
b)   membandingkan dan menganalisis pertentangan yang dijumpai di dalam kedua redaksi yaitu ayat dengan hadis itu.
c)    membandingkan pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan ayat dan hadis tersebut
Contohnya adalah: perbedaan antara ayat Al Qur’an Surat an-Nahl, 16: 32 dengan hadis riwayat (HR Ahmad dari Abu Hurairah) di bawah ini:
“(yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam Keadaan baik oleh para Malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salâmun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.”
 “Tidak akan masuk seorangpun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya”. (HR Ahmad dari Abu Hurairah)
Diantara kitab-kitab yang menggunakan metode ini adalah: Durrah at-Tanzîl wa Ghurrah at-Tanwîl, karya al-Iskafi yang terbatas pada perbandingan antara ayat dengan ayat; Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân, karya al-Qurthubiy yang membandingkan penafsiran para mufassir. Rawâ’i al-Bayân fî Tafsîr Âyât al-Ahkâm, karya ‘Ali ash-Shabuniy’ Qur’an and its Interpreters adalah satu karya tafsir yang lahir di zaman modern ini, buah karya Profesor Mahmud Ayyoub.
1)   Kelebihan Tafsir metode muqaran
a)    membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain.
b)   tafsir dengan metode muqaran ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat.
c)    dengan menggunakan metode muqaran ini, maka mufassir didorong untuk mengkaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat-pendapat para mufassir yang lain.

2)   Kekurangan Tafsir metode muqaran
a)    penafsiran yang menggunakan metode ini, tidak dapat diberikan kepada para pemula.
b)   metode muqâran kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan sosial yang tumbuh di tengah masyarakat. hal itu disebabkan metode ini lebih mengutamakan perbandingan daripada pemecahan masalah.
c)    metode muqâran terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah di berikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru. sebenarnya kesan serupa itu tak perlu timbul bila mufassirnya kreatif.
d.   Metode Maudhû’iy
Metode tafsir maudhû’iy juga disebut dengan dengan metode tematik yaitu menghimpun ayat-ayat Al Qur’an yang mempunyai maksud yang sama, dalam arti, sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut.
Kemudian penafsir mulai memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan. Secara khusus, penafsir melakukan studi tafsirnya ini dengan metode maudhû’iy, dimana ia melihat ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis berdasar ilmu yang benar, yang digunakan oleh pembahas untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.
Al-Farmawi di dalam kitab Al-Bidâyah fî al-Tafsir al-Maudhû’iy secara rinci mengemukakan cara kerja yang harus ditempuh dalam menyusun suatu karya tafsir berdasarkan metode ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
1)   memilih atau menetapkan masalah Al Qur’an yang akan dikaji secara maudhû’iy (tematik)
2)   melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan, ayat Makkiyyah dan Madaniyyah
3)   menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai latar belakang turunnya ayat atau asbâb an-nuzûl.
4)   mengetahui korelasi (munâsabah) ayat-ayat tersebut di dalam masing-masing suratnya.
5)   menyusun tema bahasan di dalam kerangka yang pas, sistematis, sempurna dan utuh (outline).
6)   melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadis, bila dipandang perlu, sehingga pembahasan menjadi semakin sempurna dan semakin jelas.
7)   mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian ‘âm dan khash, antara yang muthlaq dan yang muqayyad, menyingkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nâsikh dan mansûkh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna yang kurang tepat.
8)   menyusun kesimpulan yang menggambarkan jawaban Al Qur’an terhadap masalah yang dibahas
Diantara kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode maudhu’iy ini adalah: Al-Mar’ah fî al-Qurân dan Al-Insân fî al-Qurân al-Karîm karya Abbas Mahmud al-Aqqad; Ar-Ribâ fî al-Qurân al-Karîm karya Abu al-‘A’la al-Maududiy; Al-Washâyâ al-‘Asyr karya Syaikh Mahmud Syalthut; Tema-tema Pokok Al Qur’an karya Fazlur Rahman; dan Wawasan Al Qur’an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat karya M. Quraish Shihab.
1)   Kelebebihan Tafsir metode Maudhu’iy
a)    hasil tafsir maudhû’iy memberikan pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan hidup praktis, sekaligus memberikan jawaban terhadap tuduhan/dugaan sementara orang bahwa Al Qur’an hanya mengandung teori-teori spekulatif tanpa menyentuh kehidupan nyata.
b)    sebagai jawaban terhadap tuntutan kehidupan yang selalu berobah dan berkembang, menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap Al Qur’an.
c)    studi terhadap ayat-ayat terkumpul dalam satu topik tertentu juga merupakan jalan terbaik dalam merasakan fashâhah dan balâghah al-Qurân.
d)    kemungkinan untuk mengetahui satu permasalahan secara lebih mendalam dan lebih terbuka.
e)    tafsir maudhû’iy lebih tuntas dalam membahas masalah.
2)   Kekurangan Tafsir metode Maudhu’iy
a)    Mungkin melibatkan pikiran dalam penafsiran terlalu dalam.
b)    Tidak menafsirkan segala aspek yang dikandung satu ayat, tetapi hanya salah satu aspek yang menjadi topik pembahasan saja.

6.    Karakteristik Penafsiran Al Qur’an
a.    Tafsîr ash-Shûfiy
Tafsir shufi sebut juga dengan tafsir Isyari yaitu penafsiran orang-orang sufi terhadap Al Qur’an yang bermula dari anggapan bahwa riyadhah (latihan) rohani yang dilakukan seorang sufi bagi dirinya akan menyampaikan ke suatu tingkatan di mana ia dapat menyingkapkan isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al Qur’an dan akan tercurah pula ke dalam hatinya dari limpahan ghaib
Adapun kitab-kitab Tafsir Shufi adalah Tafsir Al Qur’an Al-Azhim, karya Imam At-Tusturi ( wafat. 289 H ), Haqa’iq At-Tafsir, Karya Al-Allamah As-Sulami ( Wafat 412 H ), Aris Al-Bayan fi Haqa’iq Al Qur’an, Karya Imam Asy-Syirazi ( Wafat 283 H ).
b.   Tafsîr al Fiqhiy
Adalah corak tafsir yang lebih menitik beratkan kepada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah dan cabang-cabangnya serta membahas perdebatan/perbedaan pendapat seputar pendapat-pendapat imam madzhab. Tafsir fiqhi ini juga dikenal dengan tafsir Ahkam, yaitu tafsir yang lebih berorientasi kepada ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an (ayat-ayat ahkam).
Tafsir fiqhi lebih populer dengan sebutan tafsir ayat ahkam atau tafsir ahkam karena lebih berorientasi pada ayat-ayat hukum dalam alqur’an. Orang yang pertama berhak menyandang predikat mufassir adalah Rasulullah SAW., kemudian para shahabat, diantara mereka yang paling terkenal adalah sepuluh orang yaitu ; empat khulafaurrasyidin, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abdullah ibnu Zubair.
Diantara Tafsir yang becorak fiqh adalah Fathu al-Qadir  karya Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad Al-Syaukani. Al-Qurthubiy dalam al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur'ân. 'Aliy al-Sayis dalam Tafsîr Âyât al-Ahkâm.
c.    Tafsîr al Falsafiy
Pendekatan tafsir falsafi atau pendekatan filosofis adalah upaya-upaya penafsiran dan pemaknaan terhadap ayat-ayat Al Qur’an dengan menggunakan pendekatan filosofis.
Dalam faktanya, penafsiran ini dilakukan setelah buku-buku filsafat yunani kuno banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.Selain itu juga dikarenakan banyak tokoh Islam yang berhasil mempelajari dan mengembangkan teori filsafat Yunani kuno yang dirasakan serasi dan sesuai dengan tuntunan agama, atau usaha-usaha penafsiran ayat tertentu dalam Al Qur’an dengan menggunakan analisis disiplin Ilmu-Ilmu Filsafat.
Paradigma atau asumsi-asumsi dasar mengenai tafsir falsafi adalah sebagai berikut :
1)   Ayat-ayat Al Qur’an yang memiliki banyak kata atau ada kata-kata tertentu dalam Al Qur’an yang dapat ditafsirkan dan kemungkinan besar sejalan dengan teori-teori filsafat.
2)   Ada sebagian orang yang merasa kagum atas teori-teori filsafat dan merasa mampu untuk mengkompromikan antara hikmah dan akidah dan antara filsafat dengan agama.
Kitab-kitab Tafsir yang menggunakan Tafsir Falsafy, Mahmûd ibn 'Umar al-Zamakhsyariy dalam Tafsîr al-Kasyf 'an Haqâ'iq al-Tanzîl wa 'Uyûn al-Aqâwîl. Mahmûd ibn 'Abd Allâh al-Alûsiy dalam Rûh al-Ma'âniy fiy Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm wa al-Sab' al-Matsâniy.
d.   Tafsîr al ‘Ilmiy
Menurut penelitian Imam Tanthawi, tidak kurang dari 750 ayat Al Qur’an berbicara dan rnendorong manusia ke arah kemajuan ilmu pengetahuan. Ia heran mengapa mufassir klasik hanya mengkaji dan menekankan banyak hal tentang ilmu fikih, yang tidak lebih dari 500 ayat, dan lengah terhadap arahan Al Qur’an tentang ilmu tumbuh-tumbuhan, biologi, ilmu hitung, fisika, sosial dan seterusnya. Inilah salah satu hujjah mengapa Imam Tanthawi kemudian memunculkan satu corak tafsir dengan pendekatan ilmiah sebagaimana tertuang dalam mukaddimah tafsirnya.
Menurut Jansen dalam Diskursus Tafsir Al Qur’an  Modern, model penafsiran Imam Tanthawi cukup mempengaruhi sebagian besar masyarakat ketika itu, bahkan hingga kini, terutama mereka yang bergerak di bidang ilmu alam, fisika, biologi dan sebagainya. Tetapi ada saja sekelompok orang yang justru menyerang pendapat-pendapat Imam Tanthawi. Serangan-serangan itu dijawabnya dengan senyum dan hujjah intelektual.
Kitab-kitab Tafsir yang menggunakan Tafsir ‘ilmi:
1)   Al-Tafsir al-Kabir oleh al-Imam Fakhrul al-Razi.
2)   Al-Jawahir fi Tafsir Al Qur’an al-Karim oleh Tantawi Jauhari.
3)   Kasyfu al-Asrar al-Nuraniyyah Al Qur’aniyyah oleh Muhammad bin Ahmad al-Askandarani.
4)   Al-Tafsir al-‘Ilmi li al-Ayat al-Kauniyyah oleh Hanafi Ahmad.
5)   Al Qur’an Yanbu’ al-‘Ulum wa al-‘Urfan oleh ‘Ali Fikri.


e.    Tafsîr al Adabiy wa al Ijtimâ’iy
Kata adabiy berasal dari kata adab yang berarti: riyadhat al-nafs bi al-ta’lim wa al-tahdzib ‘ala ma yanbaghiy (latihan jiwa mellui pengajara dan pendidikan sebagaimana mestinya); kullu ma antajahu al-‘aql al-insaniy min dhurub al-ma’rifat (segala sesuatu yang dihasilkan oleh akal manusia berupa macam-macam pengetahuan).
Menurut M. Quraish Shihab, tafsir adabiy-ijtima’iy adalah tafsir yang menitikberatkan penjelasan ayat-ayat Al Qur’an pada segi-segi ketelitian redaksinya, kandungan-kandungan ayat dalam suatu redaksi yng indah dengan penonjolan tujuan utama Al Qur’an, yaitu membawa petunjuk ilahiyyah ke dalam kehidupan, kemudian ayat-ayat tersebut dijelaskan dengan hukum-hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia.
Kitab tafsirnya yang terkenal adalah al-Manar karya Rasyid Rihda. Tujuannya adalah menghindari penafsiran para ulama sebelumnya yang seolah-olah menjadikan Al Qur’an terlepas dari akar kehidupan manusia, baik sebagai individu atau sebagai masyarakat. Dengan inovasi itu, Abduh berusaha membumikan Al Qur’an sehingga tujuannya sebagai hidayat dan rahmat bagi manusia dapat terrealisasi.
Corak tafsir adabiy-ijtima’iy berusaha memahami nash-nash Al Qur’an dengan cara:
1)   mengemukakan ungkapan-ungkapan Al Qur’an secara teliti
2)   menjelaskan makna-makna yang dimaksud oleh Al Qur’an tersebut dengan gaya bahasa yang indah dan menarik
3)   menghubungkan nash-nash Al Qur’an yang tengah dikaji dengan kenyataan sosial dan sistem budaya yang ada.
Prinsip-prinsip pokok tafsir adabiy-ijtima’iy secara operasional diperlihatkan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya, prinsip-prinsip pokok itu adalah sebagai berikut:
1)        menganggap setiap surat dalam Al Qur’an sebagai salah satu kesatuan yang serasi (munasabah)
2)        Al Qur’an bersifat umum, representative, dan berkelanjutan terus menerus sampai hari kiamat
3)        Al Qur’an merupakan sumber pertama dan utama dari kaidah dan syariat Islam, sedangkan pendapat para ulama tidak mutlak harus diikuti
4)        Memerangi taklid dan membuka pintu ijtihad seluas-luasnya bagi yang telah memenuhi persyaratan yang dituntut
5)        Berpegang pada kekuatan akal dan bahkan menjadikannya sebagai penentu (tahkim) dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an
6)        Mendorong penelitian dan penalaran serta menerapkan metode ilmiah dan hasil penemuan ilmu pengetahuan di masanya untuk menafsirkan Al Qur’an
7)        Tidak merincikan persoalan-persoalan yang disinggung secara mubham oleh Al Qur’an
8)        Bersikap sangat hati-hati terhadap tafsir bil ma’tsur dan menolak secara tegas isra’iliyat
Menurut al-Farmawiy, kitab-kitab tafsir yang ditulis dengan corak tafsir adabiy-ijtima’iy selain kitab al-Manar karya dari Rashid Risdha (wafat 1345 H), adalah Tafsir al-Maraghiy karya Musthafa al Maraghiy (wafat 1945 M) dan Tafsir Al Qur’an al-Karim karya Syekh Mahmud Syaltut dan Sayyid Quthb dalam Fiy Zhilâl al-Qur'ân.
7.     Pengertian Takwil
Ta`wil secara etimologi (lughawi) adalah al-ruju`, al-tadbir, al-taqdir, atau al-tafsir. Ta`wil bisa berarti "kembali, merenung, memperkirakan atau menjelaskan". Seorang yang mengembalikan ucapan pada makna yang dikandungnya, disebut muawwil (orang yang melakukan ta`wil).
a.    Menurut Ulama Salaf
Ta`wil menurut ulama salaf, memiliki dua makna.
1)   interpretasi terhadap lafadz dan menjelaskannya. Ta`wil dalam pengertian ini sinonim dengan istilah tafsir.
2)   maksud ucapan itu sendiri. Misalnya, bila redaksi kalam adalah anjuran, maka ta`wilnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Jika menggunakan redaksi khabar, maka ta`wilnya adalah apa yang diberitakan tersebut, dan begitu seterusnya.
b.   Menurut Ulama Khalaf
Mengarahkan lafazh dari maknanya yang lebih unggul pada makna yang samar (lemah) karena ada dalil akan hal itu. Atau memberi makna lafazh bukan dengan makna yang lebih jelas. Seperti kata "yad/ tangan" dalam firman Allah, "Yad Allah fauqa aydihim". Kata “yad” memiliki dua kemungkinan makna, yaitu anggota tangan atau kekuasaan. Dalam firman Allah diatas, karena kemahasucian-Nya, maka “yad” diartikan kekuasaan bukan arti anggota tangan.


8.    Perbedaan dan Persamaan Tafsir dan Takwil
Ulama berbeda pendapat di dalam menjelaskan perbedaan antara ta`wil dan tafsir. Tafsir dan ta`wil, dengan segala pengertiannya, merupakan usaha sungguh-sungguh untuk menemukan dan menjelaskan makna-makna atau kehendak Allah dari firman-Nya.
Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ulama.
a.    Menurut Abu `Ubadah, tafsir dan ta`wil adalah sinonim. Pendapat inlah yang masyhur di kalangan ulama klasik.
b.    Menurut al-Raghib al-Ashfihani, tafsir lebih umum daripada ta`wil, tafsir biasanya digunakan di dalam menjelaskan kosa kata (lafazh). Sedang ta`wil dalam arti lafazh (makna). Tafsir sebagian besardigunakan dalam kosa kata, sementara ta`wil sering digunakan dalam menjelaskan kalimat (al-jumal).
c.    Al-Maturidiy berpendapat, tafsir adalah bersifat memastikan atau meyakinkan bahwa yang dikehendaki Allah adalah makna ini atau makna itu. Sedangkan ta`wil, mengunggulkan salah satu dari dua kemungkinan arti.
d.    Menurut Abu Thalib al-Tsa`labi, tafsir adalah menjelaskan makna lafazh; apakah makna hakikat atau makna metaforis?. Sedang ta`wil adalah menjelaskan arti yang tersirat dari suatu lafazh.
e.    Sebagian ulama menyatakan, tafsir adalah interpretasi makna-makna yang diperoleh dari ungkapan kalimat (ibarat). Sementara ta`wil adalah menjelaskan makna-makna yang diperoleh melalui metode isyarah (isyarat)". Pendapat ini didukung oleh Imam al-Alusi dalam tafsirnya. Ia mengaatakan ta`wil adalah isyarah keTuhanan, dan pengetahuan keTuhanan yang disingkap dari balik ungkapan kalimat oleh orang-orang yang salik (menuju) pada Tuhan Allah.
f.     Menurut Abdul Wahhab Khallaf, tafsir dam ta`wil memiliki persamaan, yaitu sama-sama berusaha menjelaskan pesan-pesan yang dikehendaki Allah. Bedanya, jika tafsir menggunakan dalil qath`iy sehingga tidak menyisakan kesamaran lagi, maka ta`wil menggunakan dalil zhanniy sehingga masih membuka peluang untuk dita`wil atau dilakukan ijtihad kembali.
g.    Menurut al-Dzahabi, tafsir adalah penjelasan kehendak Allah yang didasarkan pada dalil riwayat, baik riwayat dari Nabi atau para sahabatnya. Sedangkan ta`wil adalah penjelasan terhadap kehendak Allah yang didasarkan pada dirinya atau ijtihad.

0 komentar:

Posting Komentar